KPK Periksa Sekda Pemkot Bekasi Terkait Suap Rahmat Effendi

Senin, 14/03/2022 12:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekda Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Senin (14/3). Reny bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Untuk diketahui, pemanggilan ini bukan yang pertama bagi Reny. Dia bahkan pernah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus ini kepada penyidik.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

TERKINI
Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon Percepatan KDKMP, Mendes Minta Kades dan Pengurus Kopdes Dilibatkan Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas Program Lentera Jiwa Pertamina Patra Niaga Jadi Harapan Baru Bagi ODGJ