Jum'at, 11/03/2022 20:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Edhy Prabowo dari putusan sebelumnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak mencerminkan keagungan mahkamah.
"Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," kata Alex sapaan Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/3).
Adapun pertimbangan majelis hakim ialah Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik dengan menerbitkan Permen 12/2020. Permen itu dinilai baik karena mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Permen tersebut menghapus Permen 56/2016, berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti. Alex nenyebut jika MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.
"Nah, ini kan sebetulnya sebuah kebijakan yah, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yg sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yg lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex
Meski kecewa, Alex mengatakan jika pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo.
"Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya. Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari putusan sebelumnya yaitu 9 tahun penjara.
Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.