Rabu, 09/03/2022 18:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur dan penyusunan anggaran terkait pelaksanaan ajang balap mobil Formula E di DKI Jakarta.
Hal itu didalami lewat anggota DPRD DKI Jakarta, Syahrial pada hari ini, Rabu (9/3). Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi E DPRD DKI.
"Intinya soal prosedur dan lain-lain ya, penyusunan penganggaran, prosedur, pembayaran kerja samanya itu saja," kata Syahrial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Syahrial dimintai keterangan oleh KPK karena diduga mengetahui seluk beluk prosedur penyusunan anggaran Formula E. Sebab Komisi E DPRD DKI membidangi kesra, termasuk olahraga.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Selain itu, Syahrial juga mengaku dimintai keterangan mengenai komitmen fee penyelenggaraan Formula E. Namun, Syahrial mengeklaim tidak melihat adanya kejanggalan dalam pembayaran komitmen fee yang dilakkukan Pemprov DKI kepada Formula E Operation (FEO).
"Iya dibahas, commitment fee kan memang ke itunya, ke FEO-nya," kata Syahrial.
Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. KPK masih mengumpulkan bahan kererangan. Untuk itu, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh terkait proses penanganan perkara tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah mencari peristiwa pidana dalam penyelenggaraan Formula E.
"Karena sekali lagi, penyelidikan itu masih mencari peristiwa pidananya. Ketika nanti sudah ada peristiwa pidananya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan ke proses penyidikan," kata Ali.
Keyword : KPK Formula E DPRD DKI Jakartq Korupsi