Senin, 07/03/2022 23:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal syarat tes Antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi kereta api, laut dan pesawat tidak dibutuhkan lagi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.
"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Adita menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.
Legislator Golkar: Negara Jangan Biarkan Rakyat Diperas Tarif Pesawat
5 Tips Ampuh Mencegah Microsleep Saat Perjalanan Mudik
Doa Perjalanan Mudik Agar Selamat Sampai Kampung Halaman
"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita.
Keyword : Adita Irawati Kemenhub Syarat Perjalanan