Jum'at, 16/12/2016 16:26 WIB
Jakarta - Polri dinilai telah menistakan atau merendahkan hak imunitas seorang anggota DPR yang melekat dan dilindungi Undang-Undang (UU). Hal itu terkait pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, pemanggian Eko sebagai anggota DPR sebagai bentuk arogan dan kesewenang-wenangan Polri dalam menagakkan hukum.
Legislator Minta Polisi Hentikan Kasus Penjual BBM Eceran di Way Kanan
Komisi III DPR Minta Jampidsus Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
DPR Minta Polda Lampung Usut Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM
Keyword : Polri Panggil Eko Patrio Komisi III DPR