Polri Dianggap Menistakan Hak Imunitas DPR

Jum'at, 16/12/2016 16:26 WIB

Jakarta - Polri dinilai telah menistakan atau merendahkan hak imunitas seorang anggota DPR yang melekat dan dilindungi Undang-Undang (UU). Hal itu terkait pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, pemanggian Eko sebagai anggota DPR sebagai bentuk arogan dan kesewenang-wenangan Polri dalam menagakkan hukum.

"Kita lihat juga siapa yang ngomong. Dalam konteks ini, anggota DPR kan punya hak imunitas. Eko Patrio punya hak imunitas. Tidak bisa polisi panggil seenaknya," kata Desmond, saat dihubungi, Jumat (16/12).

Kata Desmon, karena setiap anggota DPR memiliki hak imunitas yang melekat dan dilindungi oleh UU, maka ada prosedur yang mesti ditempuh aparat kepolisian untuk memanggil dewan.

Nah, dalam pemanggilan Eko Patrio, menurut Desmon, Polri sebagai aparat penegak hukum telah melanggar aturan yang berlaku. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, pemanggilan anggota DPR harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Jadi enggak bisa anggota dewan dipanggil polisi tanpa mekanisme kedewanan. Dia itu punya perlindungan anggota dewan terhadap imunitasnya. Kalau ada Polisi panggil Eko langsung, menurut saya pihak Kepolisian tidak paham tata cara anggota dewan hari ini," tegas politikus Partai Gerindra itu.

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas