Jum'at, 16/12/2016 16:26 WIB
Jakarta - Polri dinilai telah menistakan atau merendahkan hak imunitas seorang anggota DPR yang melekat dan dilindungi Undang-Undang (UU). Hal itu terkait pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, pemanggian Eko sebagai anggota DPR sebagai bentuk arogan dan kesewenang-wenangan Polri dalam menagakkan hukum.
Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
Keyword : Polri Panggil Eko Patrio Komisi III DPR