Panggil Eko Patrio, Polri Tabrak Aturan

Jum'at, 16/12/2016 14:57 WIB

Jakarta - Mabes Polri dinilai telah menabrak aturan terkait pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio. Sebab, ada prosedur yang harus ditempuh untuk memanggil anggota DPR, yaitu meminta persetujuan presiden.

Anggota DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pemanggilan Eko sebagai anggota dewan dalam klarifikasi pernyataan soal bom di Bekasi dianggap tidak tepat. "Pemanggilan terhadap Eko kami rasa belum pas. Itu sifatnya masih klarifikasi seharusnya cukup di MKD," kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12).

Untuk itu, kata Masinton, Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri akan menyambangi Mabes Polri untuk mempertanyakan pemanggilan tersebut. Rencananya, sejumlah Komisi III DPR akan menyambangi Mabes Polri siang ini, Jumat (16/12).

Sejujmlah anggota Komisi III DPR yang akan mengunjungi Mabes Polri adalah, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa, lalu anggota Komisi III Arsul Sani, Adies Kadir, Junimart Girsang, Dossy Iskandar, dan Daeng Muhammad.

Diketahui, pemanggilan Eko terkait pernyataan Eko dalam pemberitaan media yang menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

TERKINI
Ide Caption Postingan Hari Kartini yang Diperingati Besok Inilah Dalil Lengkap Puasa Senin Kamis Beserta Niatnya Sosialisasi Keuangan Haji, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji Haaland Ingin Timnya Tetap Fokus Usai Menang Lawan Arsenal