Jum'at, 16/12/2016 14:57 WIB
Jakarta - Mabes Polri dinilai telah menabrak aturan terkait pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio. Sebab, ada prosedur yang harus ditempuh untuk memanggil anggota DPR, yaitu meminta persetujuan presiden.
Anggota DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pemanggilan Eko sebagai anggota dewan dalam klarifikasi pernyataan soal bom di Bekasi dianggap tidak tepat. "Pemanggilan terhadap Eko kami rasa belum pas. Itu sifatnya masih klarifikasi seharusnya cukup di MKD," kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12).
Legislator Minta Kejelasan Batas Perampasan Aset di BUMN
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Perampokan Aparat
Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Dikaji dengan Hati-hati
Keyword : Polri Panggil Eko Patrio Komisi III DPR