Kamis, 24/02/2022 12:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.
"Akan diperiksa sebagai untuk tersangka AGM,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Kamis dalam keterangannya (24/2).
Delapan saksi itu ialah Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica, Amatdin Tamin; Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera, Siti Audibah; Direktur PT Indoloka Minning Resources Suwandi Taslim;
Kemudian peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, Muchtar; perwakilan CV Karya Taka Cont, Endang Fitriani; kontraktor CV Jazirah Barokah Andi Munjibal. Selain itu
KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
KPK Panggil Anggota DPRD hingga Pimpinan Bank BPD Jateng
Sidang Serius Jadi Viral Gara-gara Tisu di Jidat Eks Kepala Polisi
“Ketujuh adalah Alfin selaku driver Asdarussalam. Terakhir Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin Andi Syarifuddin,” jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.