Wamenkumhan: Kekerasan Seksual Tidak Boleh Gunakan Restorative Justice

Selasa, 22/02/2022 15:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi.

"Penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice," kata Edward saat jumpa pers di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (22/2).

Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mekanisme keadilan restoratif sendiri cukup rawan disalahgunakan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Edward menyoroti khususnya dalam sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dengan finansial mapan.

Sementara di sisi lain, korban kekerasan seksual diketahui berasal dari golongan yang tidak mampu. Menurutnya, fenomena tersebut sudah sering terjadi di mana-mana.

"Korbannya orang tidak mampu. Diperkosa, dicabuli, segala macam dikasih uang selesai perkaranya dianggap restorative justice, jadi itu ga boleh," ungkap Edward.

Selain itu, Edward menyampaikan RUU TPKS mewajibkan pemberian restitusi untuk korban. Majelis hakim, sebut Edward, wajib menentukan besarnya restitusi kepada korban.

"Jadi bahasa di dalam RUU kita itu, selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi kepada korban," tutur Edward.

TERKINI
Erupsi Anak Krakatau, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara 10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027