Serikat Pekerja Sambut Baik Sikap Tegas Demokrat

Minggu, 20/02/2022 15:13 WIB

Medan, Jurnas.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memuji sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua (JHT) diambil pada usia 56 tahun.

Wakil Ketua I KSPSI Sumut, Armyn Simatupang menyampaikan, sikap AHY yang cepat tanggap dalam mengambil keputusan soal buruh patut untuk diapresiasi.

"Walaupun Partai Demokrat berada di luar pemerintahan, sikap tegas Ketum AHY ini akan menjadi pedoman bagi ribuan anggota Dewan provinsi maupun kabupaten/kota serta puluhan kepala daerah dari Demokrat," kata Armyn, kepada wartawan, Minggu (20/2).

Menurutnya, semboyan `Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bangkit`, terutama dari aspek buruh, terlihat kongkrit dengan ketegasan tersebut. Mengingat, Permenaker No 2/ 2022 ini memang tidak logis dan tidak adil.

"Karena itu sudah selayaknya dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK,” kata Armyn.

Armyn menegaskan, KSPSI Sumut yang beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya menolak tegas Permenaker tersebut.

"Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN. Karena itu sudah selayaknya para pekerja diajak konsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum Peraturan tersebut dikeluarkan. Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini,” tegasnya.

Apalagi, kata Armyn, berdasarkan informasi yang diterima bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), yang dananya mengalir ke APBN.

“Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka,” kata Armyn.

Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan (18/2), total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp372,5 triliun pada 2021. Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, mayoritas dana tersebut digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Armyn, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, menegaskan hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini, harus dilindungi.

"Buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional. Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka," tegas Armyn.

TERKINI
Anak Buah Arne Slot Bakal Menyusul Gabung Liverpool Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Mitsubishi Fuso Dukung Jambore Canter Mania di Jambi Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya