Rabu, 14/12/2016 14:27 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politik di parlemen.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, adanya wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) akan menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, MKD memaksimalkan fungsi pencegahan dengan memutuskan untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baleg DPR: Setelah Wilayah Adat Ditetapkan, Tak Boleh Ada Lagi HGU Baru
Baleg DPR: Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU
Pimpinan DPR Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR