Rabu, 14/12/2016 14:27 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politik di parlemen.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, adanya wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) akan menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, MKD memaksimalkan fungsi pencegahan dengan memutuskan untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Legislator Gerindra: Reforma Agraria Jangan Berhenti di Bagi-bagi Tanah
Iman Sukri: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan
Serangan Siber Makin Ganas, APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR