Rabu, 14/12/2016 14:27 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politik di parlemen.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, adanya wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) akan menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, MKD memaksimalkan fungsi pencegahan dengan memutuskan untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Baleg DPR: Sinergi Lintas Kementerian Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh
Baleg DPR Soroti Konflik Agraria: RUU Masyarakat Adat jadi Solusi
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR