Rabu, 14/12/2016 14:27 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politik di parlemen.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, adanya wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) akan menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, MKD memaksimalkan fungsi pencegahan dengan memutuskan untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna
Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum Berkeadilan
Baleg DPR Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR