Rabu, 14/12/2016 14:27 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politik di parlemen.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, adanya wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) akan menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, MKD memaksimalkan fungsi pencegahan dengan memutuskan untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.
DPR Kutuk Keras Aksi Terorisme di Moskow Rusia
DPR dan Pemerintah Setuju Pemilihan Gubernur DKJ Melalui Pilkada 1 Putaran
DPR: Penyelenggara Pemilu Harus Miliki Etika Politik
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR