Senin, 14/02/2022 15:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka seleksi untuk mengisi 11 jabatan pimpinan di tingkat madya dan pratama.
Sebanyak dua orang dibutuhkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya, dan sebelas dibutuhkan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.
"Untuk memperkuat manajemen SDM KPK guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (14/2).
Secara terperinci, dua JPT Madya tersebut antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
KPK Dalami Aliran Fee Proyek DJKA kepada Bupati Pati Sudewo
KPK Panggil Polisi hingga Jaksa Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
KPK Panggil Staf PBNU Syaiful Bahri Terkait Korupsi Kuota Haji
Kemudian delapan JPT Pratama meliputi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
"Sejumlah sebelah posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," ujar Cahya.
Cahya mengatakan pengisian jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak boleh membiarkan ada jabatan kosong berlarut karena berpotensi memperlambat penanganan rasuah di Indonesia.
KPK sudah menyiapkan empat tim panitia seleksi yang terdiri dari 24 orang untuk pencarian pejabat baru itu. Sebanyak 14 orang berasal dari eksternal, sementara itu sepuluh sisanya merupakan pihak internal KPK.
"Sedangkan anggota pansel dari pihak internal KPK, terdiri atas Deputi dan Direktur di KPK," tutur Cahya.
Pencarian pejabat KPK ini dilakukan mulai dari hari ini, 14 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022. Masyarakat yang mau melamar bisa ikut dengan mengakses www.ipt.kpk.go.id.
Pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri juga diperbolehkan untuk ikut melamar untuk mengisi jabatan tersebut. Namun, PNS yang anggota Polri yang mau ikut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu untuk mengikuti seleksi ini.
"Kami berharap, melalui pemenuhan sumber daya manusia KPK, maka dapat memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," ucap Cahya.
Keyword : KPK Seleksi Jabatan Madya Pratama Korupsi