FDA AS Sahkan Obat Antibodi COVID-19 Eli Lilly

Sabtu, 12/02/2022 08:08 WIB

WASHINGTON, Jurnas.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat (AS) mengesahkan obat antibodi COVID-19 Eli Lilly and Co untuk usia 2 tahun ke atas yang berisiko sakit parah.

FDA mengizinkan bebtelovimab untuk penggunaan darurat pada pasien COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang yang berisiko tinggi berkembang menjadi penyakit parah, termasuk rawat inap atau kematian.

"Bebtelovimab harus digunakan ketika pilihan pengobatan alternatif COVID-19 yang disetujui atau disahkan oleh FDA tidak dapat diakses atau sesuai secara klinis," kata badan tersebut, dikutip dari Reuters.

Regulator kesehatan AS pada bulan Januari merevisi otorisasi penggunaan darurat untuk pengobatan kombinasi antibodi Lilly dan terapi saingan dari Regeneron setelah obat tersebut ditemukan tidak efektif terhadap varian Omicron.

Lilly mengatakan bebtelovimab mempertahankan aktivitas melawan Omicron serta BA-nya. 2 subvarian, yang dikatakan lebih menular.

Perusahaan pada Kamis (10/2) menandatangani kesepakatan pasokan dengan pemerintah AS hingga 600.000 dosis bebtelovimab yang akan dikirimkan pada akhir Maret.

Bebtelovimab awalnya ditemukan oleh AbCellera Biologics dan kemudian dilisensikan dan dikembangkan oleh Eli Lilly.

TERKINI
Prabowo Copot Kepala BGN, Dasco: Langkah Tepat untuk Perbaikan Kinerja Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS