Selasa, 13/12/2016 17:59 WIB
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melayangkan surat perintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Berdasarkan surat putusan MKD DPR pertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memerintahkan Baleg DPR untuk melakukan perubahan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 terbatas.
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Baleg DPR: Sinergi Lintas Kementerian Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh
Baleg DPR Soroti Konflik Agraria: RUU Masyarakat Adat jadi Solusi
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR