Selasa, 13/12/2016 17:59 WIB
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melayangkan surat perintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Berdasarkan surat putusan MKD DPR pertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memerintahkan Baleg DPR untuk melakukan perubahan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 terbatas.
Iman Sukri: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan
Serangan Siber Makin Ganas, APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan
Baleg Setujui RUU Penyiaran, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR