Selasa, 13/12/2016 17:59 WIB
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melayangkan surat perintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Berdasarkan surat putusan MKD DPR pertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memerintahkan Baleg DPR untuk melakukan perubahan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 terbatas.
Legislator Nasdem: Dana Otsus Aceh Harus Berlanjut Tanpa Batas Waktu
Pimpinan DPR Optimistis Ekonomi 2027 Lebih Kondusif
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR