Selasa, 13/12/2016 17:17 WIB
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya memasukkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam Prolegnas 2017.
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, keputusan tersebut merespon surat yang dilayangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait permintaan agar revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2016.
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
Legislator Harap Perubahan Istilah ke OPM Mampu Atasi Konflik di Papua
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP Baleg