Kamis, 10/02/2022 13:15 WIB
Bekasi, Jurnas.com - Dinamika perubahan status desa menjadi kelurahan di wilayah Bekasi mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Litbang Kemendagri Eko Prasetyanto mengatakan, proses perubahan status Desa menjadi Kelurahan penting dikaji, karena perubahan itu akibat adanya pergeseran kondisi sosial dan ekonomi .
“Kami ingin mengkaji bagaimana dampak dari perubahan (status desa menjadi kelurahan) terhadap pelayanan publik, sosial masyarakat, dan pembangunan infrastruktur," ujar Eko Prasetyanto dalam Lokakarya Forum Diskusi Aktual Dinamika Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, di Balai Desa Setia Asih, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/2/2022).
Selanjutnya hasil kajian Kemendagri, kata Eko akan jadi rekomendasi untuk memperkuat regulasi tentang penataan desa dan kelurahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat
SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan
Eko menjelaskan, proses perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan berbagai aspek, salah satunya dari sisi kelembagaan pemerintahan.
"Desa yang telah ditetapkan menjadi kelurahan, status kelembagaannya berada langsung di wilayah kerja dan koordinasi kecamatan. Dengan demikian, ia tidak berhak lagi memiliki otonomi asli untuk mengatur kepentingannya sendiri," jelas Eko.
Dari aspek lain, lanjut Eko, daerah juga harus mencermati beberapa hal apabila hendak melakukan perubahan, seperti luas wilayah yang dipersyaratkan, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, serta potensi ekonominya.
“Karena itu proses peralihan (desa menjadi kelurahan) terkadang butuh proses panjang. Beragam aspek perlu dicermati dan dikaji, sehingga diharapkan nantinya keberadaan kelurahan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar,” terang Eko.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida yang juga hadir dalam lokakarya tersebut memaparkan dinamika alih status Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya yang menjadi lokus kajian.
Dia mengaku telah melaksanakan berbagai tahapan perubahan yang dipersyaratkan dan memenuhinya. Bahkan seluruh aset di Desa Setia Asih telah terdokumentasi dengan baik sehingga sudah siap untuk beralih status.
“Kami pun menyiapkan naskah akademik agar perubahan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain terus menyosialisasikannya kepada masyarakat tentang bagaimana dampak positif dan negatif yang akan terjadi, seperti tidak ada lagi dana desa yang diterima setelah menjadi kelurahan,” kata Ida.
Usulan alih status tersebut, lanjut Ida, merupakan prakarsa penuh dari masyarakat Desa Setia Asih. Hal ini karena mereka mempertimbangkan kondisi wilayahnya yang mengalami pergeseran dari karakteristik masyarakat pertanian-homogen berubah menjadi masyarakat industri-heterogen.
“Mereka juga butuh layanan publik yang lebih cepat dan terstruktur,” imbuh Ida.
Menguatkan pendapat Ida, pakar dari Universitas Islam 45 Bekasi Rahmat Nuryono yang menjadi narasumber dalam lokakarya tersebut mengakui, perubahan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Bekasi perlu disikapi dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik. Salah satu caranya melalui perubahan status desa menjadi kelurahan. Namun dirinya mengingatkan agar sumber daya aparatur kelurahan juga harus segera ditingkatkan kinerja layanannya.
“Tuntutan masyarakat yang tinggi perlu diimbangi dengan kompetensi dari aparat kelurahan. Sebab bila tidak puas masyarakat bisa langsung mengadu ke kanal-kanal pemerintah seperti LAPOR!,” kata Rahmat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah tokoh masyarakat Desa Setia Asih yang hadir juga menyampaikan beragam aspirasi terkait alih status wilayahnya. Hal itu seperti yang disampaikan Dana salah satu tokoh masyarakat setempat. Dia berujar, meski nanti desanya berstatus kelurahan, masyarakat akan tetap melestarikan kearifan budaya lokal salah satunya melalui kerajinan batik.
“Semoga perubahan jadi kelurahan juga dapat dipercepat oleh Kemendagri, sehingga kami bisa terlayani dengan lebih baik,” ujar Dana.
Menanggapi beragam masukan tersebut, Kepala Badan Litbang Kemendagri Eko Prasetyanto memberikan apresiasi. Menurutnya, hal ini sangat penting sebagai bahan masukan bagi Kemendagri dalam menyusun kebijakan penataan desa yang lebih optimal.
“Tentunya kita semua mengharapkan yang terbaik untuk kemajuan daerah dan negara yang kita cintai,” pungkasnya.
Keyword : desa kelurahan Kemendagri