Anggota DPR: Revisi UU PPP Jangan Sekedar Jadi Stempel UU Cipta Kerja

Rabu, 09/02/2022 14:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Partai Keadilan Sosial (PKS) meminta pembahasan revisi kedua atas Undang Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dilakukan secara hati-hati.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto meminta revisi ini jangan sekedar dijadikan stempel bagi disahkannya UU Cipta Kerja, namun harus sebagai upaya memperkuat sistem pembentukan perundang-undangan yang kredibel, akuntabel dan akseptabel.

Menurut dia, revisi UU PPP ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Seharusnya, kata Mulyanto, bila konsisten dengan putusan MK, yang segera direvisi itu UU Cipta Kerja bukan UU PPP.

“Karena sebenarnya tidak ada amar putusan MK yang memerintahkan untuk mengubah UU PPP,” terang dia dalam keterangan resmi, Rabu (9/2).

Oleh karena itu, Mulyanto meminta revisi kedua UU PPP ini tidak menjadi sekedar stempel untuk memuluskan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK tersebut.

"Revisi ini utamanya adalah untuk memasukkan metode Omnibus sebagai salah satu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," terangnya.

"FPKS tidak ingin revisi ini hanya sebagai upaya untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, tetapi benar-benar diarahkan dalam rangka membangun sistem perundangan yang lebih baik, yang tidak tumpang-tindih, tidak over regulasi, lebih sederhana serta lebih cepat dalam proses pembentukannya," imbuhnya.

Mulyanto menilai metode Omnibus memang punya kelebihan, namun ada risiko besar di dalamnya. Para ahli hukum menyebut risiko terbesar dari metode Omnibus adalah risiko kerugian demokrasi dan negara hukum, khususnya prinsip due process of lawmaking yakni, penurunan kualitas dan derajat keterpercayaan, penurunan kualitas partispasi publik, dan penurunan kualitas diskusi di ruang publik.

"Karenanya kita harus memitigasi risiko tersebut dalam revisi UU PPP ini. Karena itu Fraksi PKS mengusulkan sejumlah prasyarat terkait penggunaan Metode Omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan seperti: ruang lingkup, waktu pembahasan dan partisipasi publik," demikian Mulyanto.

Sebelumnya diberitakan, bahwa PKS menolak revisi UU PPP dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (8/2) dan mendesak, agar metode Omnibus diterapkan hanya dalam satu topik khusus (klaster) tertentu saja. Tidak melebar atau merambah ke topik-topik lain.

Lalu, adanya pengaturan alokasi waktu pembahasan yang memadai, proporsional dengan jumlah UU yang terdampak. Kemudian, melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik serta akses publik  yang mudah terhadap bahan-bahan peraturan perundang-undangan yang dibahas.

TERKINI
Kalah dari Manchester City, Arteta: Peluang Arsenal Juara Masih Terbuka Ilmuwan Kini Bisa "Mengedit" Sirkuit Otak untuk Meningkatkan Daya Ingat Kalah Tipis di Etihad, Martin Odegaard Sebut Arsenal Kurang Beruntung Studi: Kesepian Bisa Ganggu Daya Ingat, tapi Tidak Sebabkan Demensia