Fakta Persidangan: Ahok Terbukti Penodaan Alquran

Selasa, 13/12/2016 13:12 WIB

Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama terkait pernyataan soal Alquran surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, Ahok dengan sengaja menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat untuk membohongi demi kepentingan Pilkada DKI 2017.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi masyarakat dalam rangka pilgub DKI dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam," kata Ali, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Hal itu, lanjut Ali, sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 11 Oktober 2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surat Al-Maidah ayat 51.

"Larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah haram hukumnya, termasuk penodaan terhadap Alquran," terangnya.

TERKINI
KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama