Selasa, 08/02/2022 21:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengakui memiliki keterlibatan dalam penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E. Dia merupakan orang yang mengesahkan anggaran Formula E.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya terkait dugaan korupsi pada ajang Formula E yang akan digelar di DKI Jakarta.
"Saya mengesahkan, lah, adanya formula E," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (8/2).
Meski ada beberapa permasalahan di sana, politikus PDIP itu mengaku jika dirinya yang menandatangani pengeluaran dana untuk Formula E.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Salah satunya terkait permintaan dana dari Bank DKI sebelum beleid pendanaan disahkan dan pandemi covid-19 yang melanda Jakarta.
"Saya pikir ini trobosan dia (Pemprov DKI)," ujar Prasetyo.
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pada event Formula E. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
Namun, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, di antaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.