Selasa, 08/02/2022 13:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
Dikatakan Prasetyo, ia akan menjelaskan soal adanya komitmen fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," kata Prasetyo di akun Instagram prasetyoedimarsudi, Selasa, 8 Februari 2022.
Prasetyo mengatakan dirinya akan memberikan penjelasan ke penyelidik KPK terkait hal itu. Beberapa dokumen terkait juga dibawa olehnya untuk menguatkan kesaksiannya ke penyelidik.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E ini," ujar Prasetyo.
Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena adanya bukti.