Senin, 12/12/2016 19:19 WIB
Jakarta - Pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono mengatakan, untuk pembuktian kasus dugaan penistaan agama atas Alquran surat Almaidah 51 itu, maka persidangan harus dilakukan secara terbuka.
Muzani Sebut Pembicaraan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran Makin Intensif
Gerindra Utamakan Sosok Muda dan Fresh untuk Pilkada Jakarta
Gerindra Belum Lakukan Pembicaraan Khusus dengan Golkar Soal Pilkada 2024
Keyword : Sidang Kasus Ahok PN Jakarta Pusat Gerindra