Senin, 12/12/2016 17:46 WIB
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung M Prasetyo dinilai sebagai penghambat penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
Penilaian itu disampaikan Peneliti Setara Institute Bidang HAM, Ahmad Fanani Rosyidi, di kantornya, Jakarta, Senin (12/12). Menurutnya, berdasarkan hasil survei yang dirilis, Wiranto dan Prasetyo dianggap sebagai penghambat penuntasan kasus HAM masa lalu.
Legislator PKB: Negara Tak Boleh Tunda Pengungkapan HAM Berat
Legislator PDIP: Hari HAM Momentum Hapus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak
Legislator PKB Harap Penegakan Hukum Kasus Korupsi Dapat Kembalikan Hak Rakyat
Keyword : Kasus HAM Hari HAM Wiranto dan Prasetyo