Wiranto dan Prasetyo Disebut Hambat Penuntasan Kasus HAM

Senin, 12/12/2016 17:46 WIB

Jakarta - Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung M Prasetyo dinilai sebagai penghambat penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Penilaian itu disampaikan Peneliti Setara Institute Bidang HAM, Ahmad Fanani Rosyidi, di kantornya, Jakarta, Senin (12/12). Menurutnya, berdasarkan hasil survei yang dirilis, Wiranto dan Prasetyo dianggap sebagai penghambat penuntasan kasus HAM masa lalu.

"Dua pejabat penentu pengungkapan kasus pelanggaran HAM masa lalu itu dipersepsikan menjadi penghalang penuntasan 11 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tegas Rosyidi.

Hal itu berdasarkan hasil survei yang dirilis Setara Institute soal indeks kinerja HAM tahun 2016, dalam rangka memperingati hari HAM Internasional dan evaluasi tahunan kondisi HAM di Indonesia.

Sebelumnya, Ia menjelaskan bahwa kinerja pemerintahan Jokowi belum memberi manfaat yang signifikan dalam sektor HAM selama dua tahun terakhir. "Masih mengesampingkan agenda pemajuan HAM, khususnya di bidang hak sipil dan politik," terangnya.

Metodologi survei indeks HAM itu menggunakan metode purposive sampling, melibatkan 202 responden ahli yang terdiri dari akademisi, peneliti, aktivis dan tokoh masyarakat. Ada pun survei dilakukan adalah rentang 5 November-5 Desember 2016.

TERKINI
Kemdikdasmen Dorong Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Literasi Nasional Cara Daftar Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 Kemenhut-BMKG Teken MoU Pencegahan Karhutla, Operasi OMC jadi Andalan New Syclon Band Rilis Single Sebenarnya Masih Cinta, Ego Jadi Penyesalan