Kamis, 03/02/2022 09:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti akan tetap dipanggil dalam persidangan kasus suap pajak yang dilakukan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
Pemanggilan ini tetap dilakukan meskipun Siwi telah mengembalikan uang dugaan suap senilai Rp647,85 juta ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Dikatakan Ali, pengembalian uang tersebut tidak akan memengaruhi pemanggilan Siwi dalam persidangan. Ia juga meminta agar Siwi dapat kooperatif dalam kasus ini.
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
Angkutan Lebaran, OTP Garuda Indonesia Group Capai 92 Persen
Legislator Golkar: Negara Jangan Biarkan Rakyat Diperas Tarif Pesawat
"Tentunya kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," jelasnya.
Sebelumnya, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.
Wawan mengaku melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Diketahui, Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak. Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.
Keyword : Pramugari Garuda Indonesia Kasus Suap Pajak