Mantan Pramugari Cantik GI Akan Dipanggil Dalam Sidang Kasus Ini

Kamis, 03/02/2022 09:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti akan tetap dipanggil dalam persidangan kasus suap pajak yang dilakukan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.

Pemanggilan ini tetap dilakukan meskipun Siwi telah mengembalikan uang dugaan suap senilai Rp647,85 juta ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Dikatakan Ali, pengembalian uang tersebut tidak akan memengaruhi pemanggilan Siwi dalam persidangan. Ia juga meminta agar Siwi dapat kooperatif dalam kasus ini.

"Tentunya kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," jelasnya.

Sebelumnya, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan mengaku melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Diketahui, Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak. Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.


TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya