Walkot Bekasi Diduga Beli Sejumlah Aset Pakai Uang Suap

Jum'at, 28/01/2022 17:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang diterima oleh Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membeli sejumlah aset untuk menyamarkan uang hasil dugaan suap yang ia terima. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi, Junaedi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Namun, Ali enggan merinci mengenai aset apa saja yang diduga dibeli Rahmat Effendi. Namun setiap keterangan saksi sangat penting untuk membuktikan perbuatan Rahmat.

Sebelumnya, KPK menyatakan tak ragu menjerat Rahmat Effendi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal pencucian uang akan dijerat jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Termasuk juga Walkot Bekasi, ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nanti akan diekspos," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Namun, kata Alex, pihaknya masih fokus mendalami dugaan suap yang dilakukan Rahmat. Alex berjanji akan mengungkap jika temuan baru oleh tim penyidik dalam kasus ini.

"Perkembangan lain belum ada perubahan dari Walkot Bekasi," kata Alex.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2