RDP dengan DPR, Dirut PLN Pastikan Krisis Batu Bara Tidak Terulang di Masa Depan

Rabu, 26/01/2022 16:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan krisis batu bara tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Janji itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PLN dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (26/1). 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, mengagendakan pembahasan mengenai program prioritas PT PLN (Persero) Tahun 2022, kondisi energi primer untuk pembangkit-pembangkit listrik serta membahas mengenai Roadmap netral karbon Tahun 2060. 

“Enforcement (pelaksanaan; red) DMO dan reformasi menyeluruh manajemen batubara PLN menjamin krisis batu bara tidak akan terulang kembali," terang Darmawan Prasodjo.

Darmawan mengatakan, enforcement DMO yang sebelumnya dilakukan secara tahunan telah diubah oleh Menteri ESDM menjadi bulanan. Melalui perubahan itu, enforcement yang semula lemah menjadi dapat dioperasionalisasi dengan kuat karena penambang tidak akan dapat ekspor bila belum memenuhi volume kontrak ke PLN.

"Reformasi (juga) dilakukan PLN dengan merubah kontrak yang semula berorientasi jangka pendek menjadi kontrak jangka panjang, serta dari yang sebelumnya dengan trader menjadi dengan penambang," jelasnya. 

Reformasi pengawasan pasokan, dari semua berfokus pada unloading menjadi loading sehingga tindakan koreksi apabila terjadi kegagalan pasokan dapat dilakukan sesegera mungkin. Hal itu merupakan poin pertama yang ditekankan Darmawan dalam menangani permasalahan batubara.

Kedua, pemerintah memberikan dukungan kepada PLN untuk mendapatkan kepastian pasokan dengan melakukan koreksi atas rendahnya kepatuhan pemasok dalam memenuhi DMO melalui penugasan pasokan untuk mengatasi krisis batubara menjadi kondisi aman dengan stok batubara 15-20 hari.

"Ketiga, tindakan tegas telah dilakukan PLN dengan melakukan terminasi kontrak dan blacklist kepada pemasok yang tidak memenuhi kontrak, hal tersebut secara otomatis menyebabkan pemasok itu tidak dapat melakukan ekspor," jelasnya. 

Keempat, sistem digital monitoring PLN terintegrasi dengan sistem Minerba sehingga apabila terjadi kegagalan loading maka dari Sistem Minerba langsung menerbitkan surat peringatan kepada pemasok dan otomatis mengunci sehingga pemasok tidak dapat ekspor sampai volume kontrak maupun DMO terpenuhi. 

Kelima, untuk mendukung bisnis serta memperbaiki ekosistem logistik dan rantai pasok batubara, PLN melakkan percepatan pembayaran tagihan transportasi dan pasokan batubara. Sistem transportasi dari yang semula berlangsung 60-120 hari kerja, dipercepat maksimal menjadi 7 hari kerja setelah loading dan maksimal 14 hari kerja setelah unloading.

"Proses pembayaran tagihan batubara yang sebelumnya manual, bertransformasi menggunakan sistem digital sehingga mempercepat dari 90 hari dan dipangkat menjadi 30 hari," kata Darmawan.

Keenam, Dirut PLN menjabarkan mengenai penghentian operasional anak perusahaan PLN yaitu PT PLN Batubara.

Langkah-langkah yang sedang dilakukan PLN adalah melakukan audit secara komprehensif terhadap PLNBB, mengalihkan kontrak batu bara PLNBB menjadi tersentralisasi di PLN, serta memproses pembubaran PNNBB sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas khususnya mengenai bab Pembubaran.

 

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios