KPK Tambah 61 Jaksa Baru Perkuat Tindakan Penuntutan

Rabu, 26/01/2022 15:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tambahan 61 jaksa penuntut umum (JPU). Tambahan jaksa ini akan memperkuat tindakan penuntutan yang dilakukan KPK terhadap perkara korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

“Kami laporkan kepada pimpinan komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari kejaksaan RI sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus," kata Firli.

Firli mengaku, penambahan jumlah jaksa tersebut menjadi penting bagi KPK. Pasalnya, saat ini pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan penuntutan karena kekurangan jumlah jaksa.

“Kenapa ini menjadi penting? Karena kami mengalami bottleneck terkait dengan penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umumnya berkurang. Maka perlu kami tambah penuntut umum,” tandas dia.

Firli menuturkan 61 pegawai jaksa ini merupakan hasil proses tes dan seleksi yang panjang. Di mana, dari total 70 orang yang dikirimkan pihak Kejaksaan, 61 orang di antaranya dinyatakan lulus seleksi dan layak bergabung dengan KPK.

“Di samping itu ada pegawai negeri lain yang juga bergabung dengan KPK. Dalam waktu dekat kita akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum,” pungkas Firli.

Total pegawai KPK hingga kini sebanyak 1.552 orang yang terdiri atas lima orang dewan pengawas, lima pimpinan, 1.286 PNS KPK dari alih status, 34 PNS KPK dari kementerian/lembaga yang pindah status, dan 222 PNS yang ditugaskan di KPK.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya