Senin, 24/01/2022 13:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 4 tahun dan 2 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin. Pidana tambahan tersebut yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa Lie.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan m hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," imbuhnya.