KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka

Kamis, 20/01/2022 00:00 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Selain Itong, KPK juga menetapkan Hamdan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka penerima suap. Sementara sebagai tersangka pemberi ialah Hendro Kasiono, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa lima orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1).

Nawawi menjelaskan Itong menjadi hakim tunggal diduga menerima suap terkait penanganan perkara PT Soyu Giri Primedika. Perusahaan itu diduga, menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara di tingkat Pengadilan sampai putusan Mahkamah Agung.

"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 Miliar dimaksud, Tsk HK (Hendro) menemui Tsk HD (Hamdan) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Tsk HK," kata Nawawi.

Agar proses berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berkomunikasi dengan Hamdan melalui sambungan telepon. Keduanya diduga menggunakan istilah "upeti untuk menyamarkan pemberian uang.

"Adapun setiap hasil komunikasi antara Tsk HK (Hendro) dan Tsk HD (Hamdan), diduga selalu dilaporkan oleh Tsk HD kepada Tsk IIH (Itong)," kata Nawawi.

Adapun putusan yang diinginkan Hendro ialah agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi dengan jumlah Rp50 miliar.

"Tsk HD lalu menyampaikan keinginan Tsk HK kepada Tsk IIH dan Tsk IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," kata Nawawi.

Selanjutnya pada Januari 2022, Itong memastikan jika permintaan Hendro dapat dikabulkan. Itong melalui Hamdan meminya Hendro merealisasikan uang yang telah disepakati sebelumnya.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2022, Hendro memberikan uang kepada Itong melalui Hamdan dengan jumlah Rp140 juta.

Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2