Sabtu, 10/12/2016 02:10 WIB
Jakarta - Ambisi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mendapat kursi pimpinan DPR masih terkendala dan jadi perdebatan panjang. Sebab, revisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak masuk dalam Prolegnas 2017.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq memberi masukan yang mencerahkan bagi PDIP. Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menjadi jalan pintas PDIP untuk mempercepat ambisi mendapat kursi pimpinan DPR.
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol
Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng Harus Berbasis Mitigasi Terukur
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP