Sabtu, 10/12/2016 02:10 WIB
Jakarta - Ambisi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mendapat kursi pimpinan DPR masih terkendala dan jadi perdebatan panjang. Sebab, revisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak masuk dalam Prolegnas 2017.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq memberi masukan yang mencerahkan bagi PDIP. Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menjadi jalan pintas PDIP untuk mempercepat ambisi mendapat kursi pimpinan DPR.
Legislator PDIP Desak Kemenbud Rekonstruksi Kampung Adat Sasak Sade
Legislator PDIP Soroti WNI Gabung Militer Asing: Pemerintah Harus Belajar
Rieke PDIP: Arsip Sejarah MPRS Jadi Ingatan dan Pedoman Masa Depan Republik
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP