Sabtu, 10/12/2016 01:03 WIB
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) meminta untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Mulus tidaknya usulan itu sangat bergantung kepada lobi politik yang dilakukan PDIP kepada pimpinan partai di DPR.
Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mengatakan, komunikasi politik PDIP kepada partai sebagai penentu untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan revisi UU MD3 itu bisa segera diakomodir.
Konsisten Memperjuangkan Pesantren, Fraksi PKB DPR RI Raih KWP Award 2026
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol
Dianugerahi KWP Awards 2026, Lalu Komit Kawal Pendidikan Nasional
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB PDIP