Sabtu, 10/12/2016 01:03 WIB
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) meminta untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Mulus tidaknya usulan itu sangat bergantung kepada lobi politik yang dilakukan PDIP kepada pimpinan partai di DPR.
Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mengatakan, komunikasi politik PDIP kepada partai sebagai penentu untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan revisi UU MD3 itu bisa segera diakomodir.
Komisi X Tunggu Penjelasan Pemerintah Terkait Pembentukan Universitas RI
Gus Muhaimin Lantik 13 DPC PKB se-Sulawesi Tengah di Kota Tua
Puan: Hoaks Diskreditkan DPR Ancam Kepercayaan Publik dan Persatuan Bangsa
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB PDIP