Kamis, 20/01/2022 11:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak, termasuk hakim, panitera dan pengacara dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya Jawa Timur.
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara yang menjadi bancakan panitera dan pengacara tersebut. Tim satgas KPK saat ini sedang memeriksa intensif para pihak yang dibekuk.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Keyword : KPK OTT Pengadilan Negeri Surabaya Panitera Hakim