Dugaan Korupsi Pesawat Garuda, Kuasa Hukum: Emirsyah Merasa Dikambinghitamkan

Senin, 17/01/2022 21:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar merasa dikambinghitamkan dalam perkara Garuda yang merugi hingga Rp70 triliun pada 2021.

Dugaan korupsi Garuda sendiri terkait pengadaan pesawat ATR 72-600 yang kasusnya didorong Menteri BUMN Erick Thohir. Perkara itu tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Afrian Bondjol selaku kuasa hukum Emirsyah Satar mengatakan, ada penggiringan opini yang memojokkan kliennya dalam persoalan di tubuh PT Garuda Indonesia saat ini.

“Penggiringan opini yang terjadi di media seolah-olah hanya klien kami yang menjadi pelaku dalam perkara ini, walaupun kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan oleh Kejagung,” kata Boy dalam pernyataannya kepada media, Senin (17/1/2022).

Boy pun mengkritik sikap Erick Thohir yang belum lama ini menyerahkan audit investigatif BPKP kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, serta mendorong agar penyelidikan pengadaan pesawat ATR 72-600 dipercepat.

Penyerahan data tersebut, jelas Boy, menyudutkan Emir yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin dalam perkara suap dan pencucian uang pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Menurut Boy, selepas Emir melepas jabatan Dirut Garuda pada Desember 2014, utang perusahaan yang tersisa sebesar 2,2 miliar dolar AS. Sementara pada 2021 utang Garuda membengkak enam kali lipat menjadi 13 miliar dollar AS atau Rp188 triliun.

“Dengan adanya pemberitan ini utang yang hampir Rp200 triliun semata-mata kesalahan Pak Emir. Ini tidak fair menurut saya,” tegas Boy.

Ia turut menyinggung pengadaan pesawat ATR 72-600 merupakan keputusan jajaran direksi serta komisaris Garuda. Bahkan kebijakan tersebut tetap dilanjutkan oleh Dirut Garuda selanjutnya.

Kata Boy, pengadaan pesawat tersebut awalnya untuk Citilink. Namun jajaran direksi pula yang memutuskan agar Garuda mengambil alih. Jajaran komisaris Garuda yang didalamnya terdapat unsur dari pemerintah turut mengetahui kebijakan ini.

Di sisi lain, Boy mengapresiasi sikap Kejagung yang sejauh ini bersikap netral terkait penyelidikan kasus ini.

"Pernyataan dari beliau (Jaksa Agung ST Burhanuddin) yang tidak serta merta menyatakan bahwa kasus ini perkara korupsi namun bisa saja merupakan kelalaian bisnis atau risiko bisnis," kata Boy.

Ia kembali menekankan bahwa pengadaan pesawat tersebut murni keputusan bisnis yang mengacu pada rencana kerja perusahaan dan perseroan sekaligus mendukung program MasterPlan Percepatan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia Tahun 2011-2025 (MP3EI) dari pemerintah.

Kejagung memulai penyelidikan kasus ini pada 15 November 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021. Kasus yang diselidiki terkait pengadaan berupa pembelian dan sewa 50 pesawat ATR 72-600, seera pembelian dan penyewaan pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat.

Emirsyah Satar telah dimintai keterangan dalam kasus ini oleh tim penyelidik Kejagung. Belakangan Erick menyerahkan data tambahan berupa hasil audit investigatif kepada Jaksa Agung terkait penyelidikan kasus tersebut.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih