Wakil Bupati Nonaktif OKU Meninggal Dunia, KPK: Karena Sakit

Senin, 10/01/2022 13:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Bupati (Wabup) nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar meninggal dunia, pada Senin (10/1). Dia menghembuskan nafas terakhirnya karena sakit.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," kata Plt juru KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (10/1).

Ali mengatakan Johan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum meninggal dunia. Penahannya juga dibantarkan atas perintah majelis hakim tingkat kasasi.

"Terdakwa sedang menjalani pengobatan dan dibantarkan di rumah sakit dengan pengawalan dari petugas KPK," ujar Ali.

Lembaga Antikorupsi langsung menyerahkan jenazah Johan ke pihak keluarga. KPK menyerahkan prosesi pemakaman ke keluarga Johan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun.

Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati