Selasa, 23/04/2024 18:44 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Wakil Bupati OKU ke PN Palembang

Ali mengatakan, penahanan terhadap terdakwa Johan Anuar akan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Palembang.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum (TPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hari ini, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (14/12).

Ali mengatakan, penahanan terhadap terdakwa Johan Anuar akan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Palembang.

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Dimana, terdakwa Johan Anuardidakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Johan saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU pada 2012 lalu, menyiapkam lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten OKU.

Dimana, lahan tanah  itu digunakan untuk kebutuhan TPU diatasnamakan Nazirman dan Hidirman yang merupakan terpidana di kasus ini.

JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kab. OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013;

Kemudian, ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya

Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA).

"Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 Milyar menggunakan rekening Bank atas nama. Hidirman yang adalah atas perintah JA," ucap Ali

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 Miliar.

KEYWORD :

KPK Wakil Bupati OKU Johan Anuar Korupsi TPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :