Kamis, 08/12/2016 14:35 WIB
Jakarta - Empat pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/12). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
Keempat pegawai pajak itu yakni, Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Hilman Flobianto; Kasi Evaluasi Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Sirmu; Penelaah Keberatan Ditjen Pajak Eka Widy Hastuti; dan pegawai di Ditjen Pajak Eli Mantofani.
"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar
Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Besaran STP PT EKP itu adalah Rp 78 miliar. Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar.
Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak PT EK