Kamis, 08/12/2016 13:55 WIB
Jakarta - Pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani oleh oknum ormas keagamaan yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna (PAS) di Sabuga, Bandung adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU).
Demikian disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat (Jabar) TB Hasanuddin, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/12). Menurutnya, setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dilindungi oleh konstitusi.
Ridwan Kamil Masuk Radar KIB
Kang Emil Perkuat Jabar, Golkar Akan Tetap Capreskan Airlangga Hartarto
Kang Emil Bakal Melengkapi Golkar
Keyword : Larangan Ibadah Pembubaran KKR Gubernur Jabar