Rabu, 29/12/2021 13:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa tempat di sejumlah lokasi untuk mengusut kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
Pengusutan dugaan suap ini merupakan pengembangan dari penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," kata Plt juru KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (29/12).
Berdasarkan informasi, salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta, yakni rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Ali mengatakan jika pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi yang diduga mengetagui kontruksi perkara dalam kasus ini.
Meski begitu, KPK belum dapat memberi informasi perihal uraian lengkap perkara berikut tersangka yang sudah ditetapkan. Pengumuman tersangka berikut konstruksi perkara akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.