Usut Kasus Pinjaman Dana PEN Daerah, KPK Geledah Beberapa Lokasi

Rabu, 29/12/2021 13:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa tempat di sejumlah lokasi untuk mengusut kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Pengusutan dugaan suap ini merupakan pengembangan dari penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," kata Plt juru KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (29/12).

Berdasarkan informasi, salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta, yakni rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto.

Ali mengatakan jika pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi yang diduga mengetagui kontruksi perkara dalam kasus ini.

Meski begitu, KPK belum dapat memberi informasi perihal uraian lengkap perkara berikut tersangka yang sudah ditetapkan. Pengumuman tersangka berikut konstruksi perkara akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara