Rabu, 07/12/2016 09:11 WIB
Mesir - Pemerintah Mesir memberlakukan penambahan masa hukuman penjara antara lima tahun sampai tujuh tahun terhadap pelaku sunat pada wanita atau female genital mutilation (FGM). Hukuman ini lebih lama dari peraturan sebelumnya yaitu tiga bulan hingga dua tahun.
Namun, bila praktik sunat wanita itu membawa cacat permanen atau kematian, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun. Dan dalam pelaksanaannya petugas kesehatan Mesir akan memantau dan mengawasi klinik dan rumah sakit swasta terhadap pelaksanaan hukum anti-FGM ini.
Disindir di Album The Tortured Poets Department, Matty Healy Ungkap Jatuh Cinta pada Taylor Swift
Timnas Mesir Ingin Panggil Salah, Liverpool Ngotot
Tingkatkan Produksi, Kementan Motivasi Petani Gorontalo Manfaatkan Mesin Pertanian
Keyword : Sunat Perempuan Mesi