Kamis, 16/12/2021 16:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menegaskan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya sudah diusut secara tuntas. Penyidik diketahui menyerahkan dua berkas berbeda ke kejaksaan terkait penyelidikan perkara tersebut.
"Untuk penanganan yang kemarin itu hasilnya ada dua berkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).
Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu: Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Ingin Perpanjang SIM, Catat Lima Lokasinya di Jakarta
4.131 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Demo di Jakarta Hari Ini
Keyword : Rachel Vennya Mahfud MD Polda Metro