Kamis, 16/12/2021 16:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menegaskan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya sudah diusut secara tuntas. Penyidik diketahui menyerahkan dua berkas berbeda ke kejaksaan terkait penyelidikan perkara tersebut.
"Untuk penanganan yang kemarin itu hasilnya ada dua berkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).
Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta
1.263 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Doa-Zikir Kebangsaan
LPSK Koordinasi dengan Polda Metro di Kasus Kematian Sutrimo
Keyword : Rachel Vennya Mahfud MD Polda Metro