Kasus Ahok, Jaksa Agung: Polri Langgar Kebijakan

Selasa, 06/12/2016 12:37 WIB

Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam kasus Ahok, Polri telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut pidana.

"Sesungguhnya perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan dengan Polri sendiri," kata Prasetyo, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurutnya, Perkap tersebut sebetulnya telah diterapkan sejak Pilpres 2014 lalu. Dalam hal ini, Polri telah melanggar aturan yang telah dibuatya sendiri.

"Dimana ketika menghadapi Pilkada si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan," tegasnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Berkas perkara Ahok sendiri telah rampung dan diserahkan kepada Kejagung. Ahok ditetapkan tersangka atas laporan sejumlah elemen masyarakat soal penyebutan Alquran surat Almaidah 51.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara