Selasa, 06/12/2016 12:37 WIB
Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam kasus Ahok, Polri telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut pidana.
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Kapolri Tunjuk Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli Tangani Persoalan Ketenagakerjaan
Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah
Keyword : Penahanan Ahok Kejagung HM Prasetyo Polri