Selasa, 06/12/2016 11:49 WIB
Jakarta - Meski berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan Agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan. Apa alasan Kejagung belum menahan Ahok?
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu alasan Kejagung tidak menahan Ahok. Ahok merupakan Calon Gubernur DKI yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, dan Hanura.
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso di Kasus Ekspor CPO
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK
Datangi Kemenhut, Kejagung Selidiki Kasus Tambang Masuk Kawasan Hutan
Keyword : Penahanan Ahok Kejagung HM Prasetyo