Selasa, 06/12/2016 11:49 WIB
Jakarta - Meski berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan Agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan. Apa alasan Kejagung belum menahan Ahok?
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu alasan Kejagung tidak menahan Ahok. Ahok merupakan Calon Gubernur DKI yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, dan Hanura.
DPR Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Transparan dan Berkeadilan
Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK
Kejagung Lelang 90 Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar
Keyword : Penahanan Ahok Kejagung HM Prasetyo