Panja Komisi VI Rampungkan Penyusunan Naskah RUU BUMN

Selasa, 14/12/2021 19:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Panja Komisi VI DPR RI berhasil menuntaskan menyusun naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Red).

"Alhamdulillah hari ini Panja penyusunan akademik dan RUU BUMN telah disahkan oleh panja," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draft Rancangan Undang-undang tentang BUMN, Mohamad Hekal usai memimpin rapat di komisi VI DPR RI, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Hekal menjelaskan, naskah RUU BUMN yang telah disusun itu sudah dilaporkan ke pleno Komisi VI DPR untuk disetujui menjadi draft RUU, kemudian akan kirim ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sebagai pengusul RUU BUMN, Komisi VI
DPR optimis usulan regulasi yang sempat molor selama tiga periode itu bisa lolos sesuai harapan, dan memberi manfaat bagi perusahaan BUMN, bangsa, dan negara.

"Mudah-mudahan (sesuai harapan). Kami percayakan pada kawan kita di Baleg untuk bisa segera menyelesaikan harmonisasi dan untuk kemudian kita kirim ke paripurna," ujar Hekal.

Kalau rencana itu bisa berjalan lancar, lanjut Hekal, targetnya di Januari 2022 sudah bisa diajukan untuk disahkan menjadi draft revisi Undang-Undang tentang BUMN inisiatif DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja BUMN, Nasim Khan dari Fraksi PKB mengatakan revisi UU BUMN merupakan sebuah keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman.

Selain itu, juga dimaksudkan agar kewenangan Kementerian BUMN dalam mengelola perusahaan plat merah bisa lebih meningkat, dan bisa mengakomodir semua kebutuhan.

"Menjadikan BUMN ini sebagai agent of government yang benar-benar profesional, yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat," katanya.

"Alhamdulillah di periode ini sukses oleh pimpinan bapak Hekal Bawazier Fraksi Gerindra dan juga Ketua Komisi VI DPR RI Bapak Faisol Reza Fraksi PKB, serta bersama temen-temen seluruh Panja BUMN, kami ucapkan terima kasih," sambung Nasim.

Kembali ke Hekal, perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diperlukan karena regulasi tersebut belum bisa mengakomodir semua kebutuhan dan perkembangan zaman.

Misalnya, aturan terkait pembentukan holding perusahaan BUMN. Dalam praktiknya di beberapa tahun terakhir ini, kata Hekal, sering terdengar isu-isu soal penggabungan BUMN, Holdingingisasi, bahkan ada wacana untuk membuat super holding.

"Nah ini kan belum terakomodir sebetulnya didalam UU BUMN, apalagi pada saat BUMN-BUMN beberapa periode lalu, kita bikin punya semacam saham dwiwarna atau saham dengan hak khusus, kita lakukan beberapa grouping, beberapa holding yang sebetulnya memang sebelumnya BUMN-BUMN ini secara umum memang sudah jadi holding company, tetapi holding company terhadap anak perusahaan, cucu dan cicit di grupnya mereka sendiri," beber Hekal.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce