Bupati Nganjuk Jadi Tersangka KPK

Senin, 05/12/2016 18:40 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Nganjuk Drs. Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Taufiqurahman disebut-sebut merupakan salah satu kepala daerah berrekening gendut.

"Iya sudah," ucap Agus Rahardjo singkat  di kantornya, Jakarta, Senin (5/12).

Sayangnya, Agus tak merinci lebih lanjut soal sangkaan terhadap Taufiqurahman. Agus juga mengaku lupa kapan surat dimulainya penyidikan (Sprindik) diteken pimpinan KPK.

"Saya lupa tanggalnya," tandas Agus.

Taufiqurahman diduga dijerat lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggarapan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk.

Hari ini, tim KPK melakukan penggeleahan disejumlah tempat yang ditenggarai berkaitan dengan kasus tersebut. Diantaranya, rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Nganjuk Taufiqurahman.

Selain itu, tim juga menggeledah ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati. Ruangan lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang asisten pribadi dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).

TERKINI
Studi Ungkap Batas Suhu Padi, Indonesia Hadapi Ancaman Penurunan Produksi Baleg DPR Sepakati Tambahan 5 RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026 Iran Sebut Blokade AS Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata HUT 27 Lampung Timur, Bupati Dorong Geliat Ekonomi Datangkan 1001 UMKM