Senin, 05/12/2016 15:28 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu dilakukan pasca Yusuf menjabat sebagai Ketua PPATK selama lima tahun terakhir.
"Saya melaporkan LHKPN dan sebagai pejabat publik penyelenggara negara wajib menyerahkan. Saya serahkan itu untuk 2012-2014 saat jadi Ketua PPATK," kata Yusuf di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11).
PPATK Minta Tanbahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Tahun 2027
Optimalkan Pemberantasan TPPU, PPATK Usul Tambahan Anggaran Rp516,4 M
Komisi III: Keberadaan PPATK Strategis Berantas Pencucian Uang
Keyword : Kekayaan Pejabat M.Yusuf PPATK