Harta M Yusuf Bertambah Usai Jabat Ketua PPATK

Senin, 05/12/2016 15:28 WIB

Jakarta  - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu dilakukan pasca Yusuf menjabat sebagai Ketua PPATK selama lima tahun terakhir.

"Saya melaporkan LHKPN dan sebagai pejabat publik penyelenggara negara wajib menyerahkan. Saya serahkan itu untuk 2012-2014 saat jadi Ketua PPATK," kata Yusuf di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11).

Dikatakan Yusuf, pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban dan pertanggungjawaban pejabat publik. Sesuai undang-undang, LHKPN merupakan bagian dari transparansi pejabat publik.

"Nanti kita bisa dilihat oleh masyarakat, memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik," terang dia.

Dikatakan Yusuf, tahun 2014 harta kekayaaannya sekitar Rp 4,4 miliar. Yusuf mengakui ada kenaikan harta pada tahun 2016 ini. Namun, dia enggan mengungkap kenaikan hartanya.

"Dan sekarang 2016 sudah diverifikasi, nanti KPK kemudian menyatakan berapa yang sesungguhnya. Nanti diverifikasi KPK. Kalau tahun 2014 sekitar Rp 4,4 miliar. Sekarang kemudian bertambah. Tapi nanti KPK yang hitung," tandas Yusuf.

M Yusuf seperti diketahui sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua PPATK. Dia digantikan oleh Ki Ahmad Badaruddin yang sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

Pergantian itu berbarengan dengan pergantian Wakil Ketua PPATK dari Agus Santoso kepada Dian Ediana Rae. Sebelumnya Dian menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jawa Barat-Banten. Oleh presien Joko Widodo, Badaruddin dan Dian dilantik pada 26 Oktober 2016.

TERKINI
Tiga Keutamaan Hari Jumat yang Wajib Diketahui Umat Muslim Catat Ya! Ini 5 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat 19 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini Film Komedi Horor Ghost Buzzer Dapat Dukungan Kak Seto