Jum'at, 10/12/2021 15:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Di libur Nataru nanti, pemerintah membuat aturan baru terkait mall. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 ( Nataru ).
Beleid itu merupakan inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan. Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan atau mal. Berikut aturannya:
PBB Batasi Jumlah Power Bank Penumpang dalam Penerbangan
Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Ditetapkan,"Persempit Ruang Kejahatan"
Ditjen Bina Adwil Fokus Dampak Nyata dan Pemulihan Aceh
Keyword : Kemendagri Aturan Baru Inmendagri Libur Nataru