Kamis, 09/12/2021 23:58 WIB
Naypyitaw, Jurnas.com - Pemerintah militer Myanmar menuduh pejabat senior PBB melakukan campur tangan, dan membuat penilaian berdasarkan berita yang menyimpang.
Pernyataan Kementerian Luar Negeri Myanmar ini disampaikan beberapa hari setelah badai kritik internasional, atas pemenjaraan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi.
Kepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet termasuk di antara beberapa pejabat yang pada Selasa lalu mengecam kriminalisasi Suu Kyi, pemimpin terpilih Myanmar yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari.
"Tidak pantas membuat penilaian sepihak terhadap keputusan pengadilan yang berada dalam yurisdiksi domestik suatu negara berdaulat. Tindakan seperti itu merupakan campur tangan dalam proses peradilan dan urusan dalam negeri Myanmar," kata Kemenlu Myanmar dalam sebuah pernyataan dikutip dari Reuters pada Kamis (9/12).
Hari Ini Dewan Keamanan PBB Gelar Pemungutan Suara soal Keanggotaan Palestina di PBB
Permohonann Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB Dibahas DK Bersama Komite
Veto Rusia Dinilai Suramkan Masa Depan Penerapan Sanksi terhadap Korea Utara
Suu Kyi, 76, dijatuhi hukuman empat tahun, diringankan menjadi dua tahun, karena hasutan dan pelanggaran protokol Covid-19. Ini merupakan kasus pertama di antara hampir selusin kasus terhadapnya. Dia menyangkal semua tuduhan.
Dari putusan tersebut, kementerian mengatakan semua orang sama di depan pengadilan dan tidak ada seorang pun di atas hukum.
Hubungan Myanmar dengan masyarakat internasional memburuk tajam sejak kudeta, dan hubungan dengan tetangga diplomatik terdekatnya makin goyah.