Kamis, 09/12/2021 19:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga memberikan pernyataannya terkait rencana pembahasan secara tripartit Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang rencananya akan dimulai pada 10 Desember 2021.
Senator asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini mengapresiasi Pemerintah dan DPR RI yang telah menetapkan RUU IKN menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2022.
“Hal ini menunjukan telah adanya kemauan politik dan konsensus politik diantara Pemerintah, fraksi–fraksi di DPR dan kami di DPD RI untuk memindahkan IKN ke Kaltim,” tegas anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini kepada wartawan, Kamis (9/12).
Kendati begitu, tegas Fernando, Komite I DPD RI sangat berharap Menteri PPN/Bappenas dan jajarannya di Pemerintah saat ini sebaiknya fokus pada payung hukum atau legalisasi IKN, yaitu mempercepat pembahasan RUU IKN.
Format Baru Jazz Goes To Campus di TIM, Hadirkan Talkshow dan Konser
Berbagai Manfaat Berjemur di Pagi Hari untuk Tubuh Anda
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Trump Kekeh Mau Adang Kapal Iran
“Kami ingin Pemerintah menghentikan manuver para pengembang–pengembang besar yang akan ikut proyek besar IKN di Kaltim. Manuver mereka berpotensi menyebabkan terjadinya konflik horisontal masyarakat lokal, melambungnya harga tanah menjadi sangat tidak wajar,” timpalnya.
Fernando mendesak Pemerintah harus memastikan kepada semua pihak atau stakeholders termasuk pengembang - pengembang besar untuk menghentikan semua aktivitasnya sampai RUU IKN disahkan menjadi UU. Sehingga pembangunan IKN mempunyai kejelasan payung hukum.
Keyword : Warta DPD Fernando Sinaga RUU IKN Ibu Kota Negara