Rabu, 08/12/2021 15:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, pengambilan keputusan tersebut untuk menentukan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
"Kami sudah bersepakat untuk pleno Rapat Pleno Baleg untuk pengambilan keputusan terhadap naskah RUU TPKS. Tadi pagi Baleg sudah menggelar Rapat Panja terakhir untuk penyempurnaan draf," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/12).
Politisi NasDem ini berharap, pendapat yang diberikan fraksi-fraksi menepis berbagai isu negatif bagi RUU TPKS. Saat ini, lanjutnya, rumusan draf RUU TPKS juga memberikan posisi hukum bagi aparat penegak hukum memberikan tindakan untuk melindungi korban.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
"Tentu nanti akan diambil keputusan, mayoritas akan menentukan bagaimana kelanjutan dari RUU TPKS ini," jelasnya.
Disisi lain, Willy optimis RUU TPKS akan disetujui Baleg menjadi usul inisiatif DPR. Sebab, beberapa pendapat fraksi-fraksi sudah diakomodasi dalam RUU tersebut. Terkait dengan eksploitasi seksual, misalnya, yang dilakukan korporasi yang diberikan sanksi pidana karena selama ini aturan mengenai hal itu masih dianggap sumir.
"Selama ini klausul korporasi berdiri sendiri. Namun, kami masukkan dalam tindak eksploitasi seksual. Kami konsultasikan dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan, jadi selama ini ditakuti karena karyawan yang melakukan (tindak kekerasan seksual) namun perusahaan yang kena," katanya.
Dia menambahkan, RUU TPKS memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban, dan saksi dengan bentuk yang paling konkret adalah korban bisa langsung menjadi saksi.
“RUU tersebut memberikan aturan bagaimana memberikan perlindungan dan pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual dengan dibuat bab khusus, serta memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum untuk menindak segala jenis kekerasan seksual,” demikian politisi NasDem.