Cegah Penyebaran Omicron, Ketua DPR Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Anggota

Selasa, 07/12/2021 12:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI.

Menurut Ketua DPR RI, Keputusan diambil sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian omicron ke Indonesia.

Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin (6/12).

“Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Puan.

Dia menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai 6 Desember 2021.

“Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, kata Puan, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.

“Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” tegasnya.

TERKINI
Ini 5 Waktu Terbaik untuk Berdoa di Hari Jumat Pakistan Ancam Perangi India jika Lanjutkan Proyek "Politisasi" Sungai 3 Pemain dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia Andoni Iraola Resmi Jadi Pelatih Kepala Liverpool