Selasa, 07/12/2021 11:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengajuan dan pengurusan dana intensif daerah (DID) di Tabanan Bali.
Hal itu diselisik KPK saat memeriksa mantan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan Ida Bagus Wiratmaja pada Senin, (6/12) kemarin.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan usulan dana DID, dugaan adanya komunikasi tertentu serta dikonfirmasi juga terkait beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara," kata Plt juru bicara, KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (7/12).
Ali enggan memerinci komunikasi tertentu itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Seperti diketahui, Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat.
Namun, KPK enggan membeberkan nama tersangkanya sekarang. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.